Padangsidimpuan, MR – Kinerja Kepala Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan, Alpian perlu dievaluasi, mengingat ketidak mampuannya untuk mengelola Perparkiran dengan baik yang mengakibatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), untuk retribusi parkir anjlok dan menjadi salah satu penyebab terjadinya devisit di Pemko Padangsidimpuan tahun 2024, permasalahan ini disampaikan oleh seorang Pejabat Pemko Padangsidimpuan, yang tidak mau identitasnya disebutkan di ruang kerjanya, pada Sabtu ,(31/1/2026).
Parkir merupakan salah satu sumber PAD primadona di Pemko Padangsidimpuan, yang diperkirakan dapat memberikan kontribusi retribusi parkir sebesar Rp.2.134.306.613,-, tetapi sungguh ironis dan menyayatv hati, ternyata realisasi sampai akhir tahun 2024, cuma Rp.453.722.000,- atau 21 %.tidak tau kemana sisanya jadi pertanyaan.
Padahal Pemerintah Kota Padangsidimpuan sudah Melakukan Kerja sama Dengan Pihak Ketiga Pencapaian namun Kesepakatan Tersebut Tidak Di Indahkan Ternyata Pencapaian target tersebut tidak terealisasi sesuai yang di buat kesepakatan antara Pemerintah Kota dengan Pihak ketiga.
Di tempat terpisah Sagi Muliadi Mengatakan Sebagai Pengamat kebijakan Pemerintah menambahnya kalau target yang 21 % ini bisa di berikan Pihak Ketiga kepada Pemerintah menjadi tanda tanya besar buat masyarakat Kota Padangsidimpuan, mengingat saat ini hampir semua titik di pusat kota adalah lokasi parkir, dengan tarif kendaraan roda 4, Rp 3.000.-,roda 2, Rp. 2.000, dan masih ada lagi pengutipan yakni untuk retribusi parkir bulanan dan retribusi parkir loket-loket bus.
Dari pencapaian target sebesar Rp.453.722.000,- bila dibagi 12 bulan, maka pendapatan retribusi parkir, Rp.37.810.000,-/bulan, dan apabila dibagi dengan 365 hari, maka setoran retribusi parkir hanya Rp.1.244.000.-/hari.
Dari pantauan dan wawancara awak media dengan beberapa Juru Parkir (Jukir) dari 3 lokasi, sepanjang jalan Thamrin, depan Bank Sumut dan pasar mahera, bahwa mereka melakukan pengutipan tampa memakai karcis parkir, karena sulit mendapatkan karcis dari Dinas Perhubungan kota Padangsidimpuan sedangkan total kutipan retribusi parkir setiap harinya dari dua lokasi tersebut bisa mencapai Rp.2.000.000,-, menjadi tanda tanya besar “kenapa setoran ke Pemko Padangsidimpuan hanya, Rp. 1.244.000./hari.” dan “kemana kekurangan seteron Tersebut”?.
Saat masalah ini dikonfirmasikan kepada pihak Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan, sebagai instansi yang yang berwenang untuk perparkiran di Kota Padangsidimpuan, tidak mendapatkan jawaban terkait Pengelolahan Parkir yang pasti seolah-olah ada yang di Rasakan ucap Sagi.(A.karo Karo)
